RUKUN NIKAH / SYARAT DUA ORANG SAKSI / SYARAT BAGI PEREMPUAN
- Details
- Disiarkan: 11 Januari 2011
RUKUN NIKAH
- Lelaki – calon suami
- Perempuan – calon isteri
- Wali
- Dua orang saksi (lelaki)
- Sighah (ijab dan qabul)
SYARAT BAGI LELAKI
- Islam
- Bukan mahram dengan bakal isterinya
- Bukan dalam ihram
- Tertentu orangnya
- Berkemampuan zahir dan batin
- Tidak beristeri empat
- Tidak dipaksa
SYARAT BAGI PEREMPUAN
- Islam
- Bukan mahram dengan suaminya
- Bukan dalam ihram
- Tertentu orangnya
- Bukan isteri orang
- Bukan dalam ‘iddah